NAMA, WAKTU, STATUS, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Wonosobo Training and Education Center yang selanjutnya disingkat WTEC.
Pasal 2
Waktu
Wonosobo Training and Education Center didirikan pada tanggal 1 Januari 2011 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Status
Wonosobo Training and Education Center merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang pendidikan yang bersifat independen.
Pasal 4
Tempat Kedudukan
Wonosobo Training and Education Center berkedudukan di Wonosobo
Pasal 5
Lambang dan Makna
Makna Logo :
1. Gambar manusia dengan tangan terangkat melambangkan semangat perbaikan yang tinggi
2. Bola warna warni di atas kepala melambangkan ide – ide yang inovatif dan kreatif yang selalu bermunculan dari pikiran yang cerdas
3. Warna pada logo :
Hijau melambangkan produktivitas kerja.
Biru melambangkan kecerdasan dan kedewasaan dalam berpikir.
Kuning melambangkan kejayaan dan kemenangan
Hitam melambangkan tekad yang kuat dan ketegasan.
Merah melambangkan keberanian dalam kebenaran
4. “Berkontribusi dan Menginspirasi” merupakan jargon penyemangat.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 6
Azas
Wonosobo Training and Education Center berazaskan UUD 1945 dan Pancasila.
Pasal 7
Tujuan
1. Tujuan Umum
Wonosobo Training and Education Center sebagai wadah aktivitas dan pengembangan diri pemuda Wonosobo dalam pembentukan softskill menuju pembentukan life skill serta menjadi mitra pemerintah dalam pendidikan dan pencerdasan pemuda dan berbagai elemen masyarakat
2. Tujuan Khusus
1) Terbentuk pribadi yang berakhlak mulia, berkarakter kepemimpinan, intelektual, dan pembawa perubahan.
2) Terbentuknya pribadi yang dapat berperan sebagai inovator, motivator, dan mobilisator di lingkungannya.
3) Berperan aktif dalam dinamika pemuda dan masyarakat di kabupaten Wonosobo.
4) Ikut berperan serta membantu pemerintah dalam program-program pencerdasan dan pemberdayaan pemuda dan masyarakat dalam bidang: pendidikan, keolahragaan, politik, sosial, ekonomi, hukum, budaya, lingkungan hidup, media, dan keagamaan.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Kepengurusan Wonosobo Training and Education Center diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 9
Musyawarah dalam Wonosobo Training and Education Center terdiri atas:
1 Musyawarah Anggota
2 Musyawarah Istimewa
3 Musyawarah Pleno
4 Musyawarah Rutin
Yang kemudian diatur dalam ART
BAB V
TATA URUTAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
1. Musyawarah Anggota
2. Musyawarah Pengurus Harian
3. Musyawarah Bidang
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan Wonosobo Training and Education Center diperoleh dari :
1. Iuran Anggota
2. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) atau kesepakatan lain yang tidak bertentangan dengan AD organisasi.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 12
Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Wonosobo
Pada Tanggal : 2 Januari 2011
Waktu : 11.30 WIB
Presidium sidang
Pimpinan sidang I Sekretaris
(Sugiyono) (Reny Galih Kinasti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar